Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 15 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. (2) Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan interim pemeriksaan.
Your Correction