Correct Article 39
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.
Pasal 40…
Your Correction
