Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan. Pasal 40…
Your Correction