Correct Article 28
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada salah satu wakil kepala PPATK atau pihak lainnya yang khusus ditunjuk untuk itu.
Your Correction
