Correct Article 21
UU Nomor 15 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik;
e. memiliki salah satu keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, hukum, atau akuntansi;
f. tidak…
f. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
Your Correction
