Correct Article 10
UU Nomor 15 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang MEREK
Current Text
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib diajukan melalui Kuasanya di INDONESIA.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagai domisili hukumnya di INDONESIA.
Your Correction
