Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 15 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. (3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction