Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. (3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib membantu pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Your Correction