Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok dan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat I Cilegon untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Your Correction