Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang : a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perkebunan; l. Perikanan; m. Peternakan; n. Perindustrian dan Perdagangan; o. Pertambangan; p. Pariwisata. q. Tenaga Kerja; (2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perikanan; l. Peternakan; m. Perindustrian dan Perdagangan; n. Pertambangan; o. Pariwisata. p. Tenaga Kerja; (3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction