Correct Article 12
UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Perikanan;
m. Peternakan;
n. Perindustrian dan Perdagangan;
o. Pertambangan;
p. Pariwisata.
q. Tenaga Kerja;
(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perikanan;
l. Peternakan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Pertambangan;
o. Pariwisata.
p. Tenaga Kerja;
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
