Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Depol dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Wilayah/Daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction