Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 15 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DATI II CILEGON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok meliputi wilayah : a. Kota Administratif Depok, yang terdiri dari : 1) Kecamatan Beji; 2) Kecamatan Pancoran Mas; 3) Kecamatan Sukmajaya; b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang terdiri dari: 1) Kecamatan Limo; 2) Kecamatan Cimanggis; 3) Kecamatan Sawangan; 4) Sebagaian Kecamatan Bojonggede, yang dimasukkan ke dalam Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari: a) Desa Pondokterong; b) Desa Ratujaya; c) Desa Pondokjaya; d) Desa Cipayung; e) Desa Cipayungjaya. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut: a) Kecamatan beji; b) Kecamatan Pancoran Mas; c) Kecamatan Sukmajaya; d) Kecamatan Limo; e) Kecamatan Cimanggis; f) Kecamatan Sawangan;
Your Correction