Correct Article 15
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:
a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi;
b. pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi;
c. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha;
d. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak milik, serta ramuan rumah;
e. penyediaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman;
f. pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah;
dan
g. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha.
(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigrasi di luar bantuan Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan Badan Usaha.
(3) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
