Correct Article 14
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:
a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang diperlukan tentang lokasi tujuan transmigrasi;
b. bimbingan umum dan bantuan prasarana pelatihan;
c. pelayanan kepindahan dan penempatan di lokasi tujuan;
d. lahan usaha dan/atau sarana usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
e. sanitasi dan sarana air bersih;
f. sebagian kebutuhan sarana produksi;
g. penyediaan prasarana, fasilitas pelayanan umum, dan fasilitas pelayanan sosial permukiman; dan
h. pembinaan hubungan kemitraan usaha dan bimbingan sosial serta administrasi pemerintah.
(2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah.
(3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, mendapat bantuan dari Badan Usaha mitranya berupa:
a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran atas jaminannya;
b. bimbingan usaha ekonomi dan sosial kemasyarakatan;
c. pelatihan, penyuluhan dan peningkatan produktivitas;
d. informasi usaha;
e. jaminan pemasaran hasil produksi;
f. sebagian kebutuhan fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan sosial permukiman; dan
g. jaminan pendapatan yang layak bagi transmigran.
(4) Ketentuan...
(4) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
