Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa: a. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi; b. pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan; c. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; d. sarana produksi dan/atau sarana usaha; e. sanitasi dan sarana air bersih; f. catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan; g. bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha; h. fasilitas... h. fasilitas pelayanan umum permukinan; I. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan j. bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan. (2) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction