Correct Article 12
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1), transmigran pada Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari:
a. wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau terbatas lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan kritis;
b. daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan;
c. perambah hutan dan peladang berpindah; dan
d. wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan bagi kepentingan umum.
Your Correction
