Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1), transmigran pada Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari: a. wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau terbatas lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan kritis; b. daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan; c. perambah hutan dan peladang berpindah; dan d. wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan bagi kepentingan umum.
Your Correction