Correct Article 8
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Badan Usaha.
(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah bertindak selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi sekaligus sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalin kemitraan usaha dengan transmigran.
(4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.
(5) Ketentuan tentang kerja sama dan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
