Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Your Correction