Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 37
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Your Correction
Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion