Correct Article 35
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau Badan Usaha.
(3) Pemerintah mendorong dan berkewajiban memberikan kemudahan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi perlaksanaan peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB XI…
Your Correction
