Correct Article 34
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dengan adanya penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai transmigran menjadi berakhir.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
