Correct Article 32
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta integrasi masyarakat transmigrasi dengan penduduk sekitar dan kelestarian secara berkelanjutan.
(2) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya.
(3) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara perpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.
(4) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang;
a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada;
b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan akulturasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar;
c. mental spiritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. pengembangan kelembahaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan perangkat desa definitif; dan
e. lingkungan...
e. lingkungan permukiman untuk menuju terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi.
Your Correction
