Correct Article 28
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.
(2) Calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan keahliannya.
Your Correction
