Correct Article 25
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Penyiapan permukiman transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan areal, perencanaan permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana permukiman transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha.
(3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
(4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.
(5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan rencana yang disusun sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta penyediaan sarana usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh Transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau Badan Usaha.
(7) Ketentuan yang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
