Correct Article 24
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan dengan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal tanah yang akan Diberikan kepada transmigran dikuasai oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tanah...
(3) Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik.
Your Correction
