Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi. (2) Alokasi penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction