Correct Article 22
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan bertahap serta terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
