Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah. (2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan. (3) Dalam satuan kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat beberapa satuan permukiman transmigrasi.
Your Correction