Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara asing dari, ke atau melalui wilayah Republik INDONESIA dengan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Your Correction