Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penerbangan, kecuali tindak pidana yang diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk: a. melakukan,pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan atau keterangan tentang adanya tindak pidana; b. memanggil dan memeriksa saksi dan/atau tersangka; c. melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana; d. melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana; e. meminta keterangan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana; f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana. (3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction