Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 51
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Standar mengenai tingkat kebisingan pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
Standar mengenai tingkat kebisingan pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion