Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri.
Your Correction