Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 39
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri.
Your Correction
Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion