Correct Article 37
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Current Text
(1) Usaha angkutan udara niaga dilakukan secara berjadwal dan tidak berjadwal.
(2) Ketentuan mengenai penetapan jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan mempertimbangkan keterpaduan antar moda angkutan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Penetapan jaringan dan rute penerbangan international diatur oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antar negara.
Your Correction
