Correct Article 36
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Current Text
(1) Kegiatan angkutan udara niaga yang melayani angkutan di dalam negeri atau ke luar negeri hanya dapat diusahakan oleh badan hukum INDONESIA yang telah mendapat izin.
(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan hukum INDONESIA, lembaga tertentu atau perorangan warga negara INDONESIA yang telah mendapat izin.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
