Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah Republik INDONESIA, wakil pemerintah tempat pesawat udara didaftarkan, wakil perusahaan angkutan udara yang bersangkutan, dan wakil pabrik pesawat udara yang bersangkutan dapat disertakan sebagai peninjau dalam penelitian.
Your Correction