Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara bander udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya. (2) Tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) yang wajib diasuransikan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction