Correct Article 22
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka keselamatan penerbangan, pesawat udara yang terbang di wilayah Republik INDONESIA diberikan pelayanan navigasi penerbangan.
(2) Pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya.
(3) Persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
