Correct Article 9
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Current Text
(1) Pesawat udara yang dioperasikan di INDONESIA wajib mempunyai tanda pendaftaran.
(2) Pesawat udara sipil yang dapat memperoleh tanda pendaftaran INDONESIA adalah pesawat udara yang tidak didaftarkan di negara lain dan memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
a. dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau dimiliki oleh badan hukum INDONESIA;
b. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum
INDONESIA untuk jangka waktu pemakaiannya minimal dua tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha atau bentuk perjanjian lainnya;
c. dimiliki oleh instansi Pemerintah;
d. dimiliki oleh lembaga tertentu yang diizinkan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pendaftaran pesawat udara sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pendaftaran pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
