Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan, Pemerintah MENETAPKAN kawasan udara terlarang. (2) Pesawat udara INDONESIA atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang, dan terhadap pesawat udara yang melanggar larangan dimaksud dapat dipaksa untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara di dalam wilayah Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai penetapan kawasan udara terlarang dan tindakan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction