Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Republik INDONESIA, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, penerbangan, dan ekonomi nasional.
Your Correction