Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2. Wilayah udara adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik INDONESIA; 3. Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara; 4. Pesawat udara INDONESIA adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran INDONESIA; 5. Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya sendiri; 6. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7. Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan pesawat udara instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara; 9. Pesawat udara sipil asing adalah pesawat udara yang didaftarkan dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan INDONESIA; 10. Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 11. Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; 12. Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik INDONESIA yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 13. Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; 14. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran; 15. Kelaikan udara adalah terpenuhinya persyaratan minimum kondisi pesawat udara dan/atau komponen-komponennya untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Your Correction