Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan. (2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terutama meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. (3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction