Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction