Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari : a. usaha penyediaan tenaga listrik; b. usaha penunjang tenaga listrik. (2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat meliputi jenis usaha : a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik. (3) Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi: a. konsultansi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan; b. pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan; c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan; d. pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Your Correction