Article 1
(1) Membentuk pengadilan tinggi Bengkulu yang berkedudukan di Bengkulu.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
UU Nomor 15 Tahun 1982
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.