Pada tiap-tiap pembentukan daerah otonom propinsi diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pegawai, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang dan peraturan-peraturan yang masih berlaku: umpamanya mengenai pegawai ditentukan, bahwa pegawai negara dapat diangkat sebagai pegawai otonom atau hanya diperbantukan pada propinsi. Mengenai gedung tanah, inpentaris biasanya ditentukan, bahwa apabila propinsi memerlukan barang-barang guna menyelenggarakan rumah tangganya, maka oleh yang berwajib diserahkan barang-barang itu dengan hak pakai.
Begitu pula mengenai hutang-piutang dan aturan-aturan yang masih berlaku di daerah yang sekarang dijadikan propinsi, diadakan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Ketentuan-ketentuan tersebut dan kesulitan- kesulitan yang mungkin timbul dari padanya, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan.
Pasal 11 dan 12.Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 43 tahun 1956.
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-46 pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 1956, P.11/1956
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1956/33; TLN NO. 1055