Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 15 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang terakhir.
Your Correction