Correct Article 4
UU Nomor 15 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai:
a. badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk menyelenggarakan penerimaan;
b. ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap;
c. akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan kedudukan hukum anggota;
d. cara-cara penyelenggaraan penerimaan.
Your Correction
