Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 15 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan anggota diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan di dalam rangka sesuatu rencana yang telah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction