Correct Article 4
UU Nomor 149 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Mamuju mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Teluk Mamuju.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
