Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 147 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Tana Toraja mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Toraja Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Luwu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Pinrang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction