Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 146 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Luwu mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Palopo, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction